URBANCITY.CO.ID – The Housing and Urban Development (The HUD) Institute mendesak pemerintah segera mengoperasionalkan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Pasalnya, legalitas pembentukan lembaga nonstruktural itu sangat kuat dan sudah lengkap. Tinggal mengoperasionalkannya.
BP3 bisa mempercepat pengadaan rumah rakyat yang kekurangan (backlog)-nya saat ini masih tinggi. Bahkan, BP3 bisa menjadi mesin penggerak program 3 juta rumah yang diusung Presiden/Wapres terpilih Prabowo-Gibran.
Desakan itu disampaikan pengurus The Hud Institute dalam konferensi pers “Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (12/6/2024).
Berbicara antara lain Ketua Majelis Tinggi The Hud Institute Andrinof A Chaniago, Ketua Umum Zulfi Syarif Koto, serta Ketua Muhamad Joni dan Ade Armansyah.
UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun sudah mengamanatkan badan atau lembaga yang mempercepat penyelenggaraan perumahan.
UU Cipta Kerja kemudian mempertegasnya dengan mengamanatkan pembentukan lembaga non struktural bernama Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Amanat itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9/2021 tentang BP3, dengan fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Regulasi turunan yang mengatur soal organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, tata cara pengangkatan dan pemberhentian badan pelaksana dan dewan pengawas BP3, juga sudah lengkap. Namun, sampai sekarang BP3 belum juga operasional.