BACA: Pertamina Kontributor Minyak Mentah Terbesar, Jadi Tuan Di Negeri Sendiri
Kemudahan lainnya adalah jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi kini menjadi tiga bulan, dari sebelumnya hanya satu bulan.
“Setelah tiga bulan, konsumen pengguna harus kembali meminta Surat Rekomendasi kepada dinas terkait. Pendataan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penerimanya merupakan pihak yang berhak. Di beberapa tempat, ada yang sudah tidak menjadi nelayan lagi namun tetap mengajukan Surat Rekomendasi. Jadi kita perlu memastikan bahwa penerimanya betul-betul masyarakat yang berhak,” ungkap Saleh.
Selain itu, pengurusan Surat Rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.
BACA: Jelang Pemilu 2024, Pertamina Pastikan BBM-LPG di Kalimantan Terkendali
“Apabila dulu setiap petani atau nelayan harus mengurus sendiri dalam pengajuan Surat Rekomendasi dan pengambilan BBM subsidi, saat ini dapat diwakilkan oleh satu orang yang ditunjuk. Jadi, tidak perlu menghabiskan ongkos untuk mengambil BBM tersebut karena sudah bisa diwakilkan sehingga biayanya dapat ditanggung bersama,” sambungnya.
Saleh mengharapkan agar melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi sehingga sektor-sektor produktif dapat semakin menggeliat.
“Semoga ke depannya penerbitan Surat Rekomendasi semakin baik, sekaligus mendorong sektor-sektor produktif termasuk di wilayah Dompu ini dapat berkembang pesat karena adanya dukungan dalam bentuk BBM subsidi,” pungkasnya dalam Sosialisasi Peraturan Kepala BPH Migas No 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Dompu, Nusa Tenggara Barat.