Selain melaksanakan asesmen ketiga LHLN, Aqil Irham juga mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut dimanfaatkan untuk menyosialisasikan wajib sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang.
“Kami juga sosialisasikan Wajib Halal Oktober 2024 yang diberlakukan bagi produk luar negeri.” lanjut Aqil Irham menjelaskan.
Baca Juga: Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa asesmen sangat penting untuk dilakukan mengingat diperlukan oleh kedua negara dalam melangsungkan sekaligus meningkatkan hubungan kerja sama khususnya dalam bidang industri dan perdagangan produk halal.
Ia juga mengapresiasi inisiatif dan antusiasme ketiga LHLN untuk menjalin kerja sama dengan BPJPH. Menurutnya, sinergi Jaminan Produk Halal secara timbal balik perlu dipercepat agar kebermanfaatannya dapat segera dirasakan oleh kedua negara.
“Kerja sama juga harus dilaksanakan atas prinsip saling menguntungkan dan dilakukan berdasarkan atas regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.” imbuhnya menegaskan.
Baca Juga: MTQ Nasional 2024, Kota Samarinda Kaltim Jadi Tuan Rumah
Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa penguatan kerja sama produk halal internasional sejalan dengan potensi ekonomi industri dan perdagangan produk halal semakin bertumbuh dan menjanjikan untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Terlebih saat ini industri halal terus membuktikan diri sebagai pilar penting perekonomian dan menjadi mesin pertumbuhan baru, baik di tingkat global maupun domestik. Laporan Dinar Standard menyebutkan, umat muslim dunia akan membeli produk halal dengan nilai mencapai USD2,8 trilliun di tahun 2025.