BPOM Perintahkan Tarik Produk Roti Okko Dari Peredaran

Tarik Produk Roti Okko
Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Foto: urbancity.co.id/Dok BPOM)

Share:

URBANCITY.CO.ID – Tarik produk roti Okko. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya bahan makanan yang dilarang pada makanan roti dengan merk Okko. Atas dasar temuan tersebut, BPOM memerintahkan penarikan roti merk OKKO tersebut dari peredaran.

Dalam uji laboratorium pada sampel roti Okko, BPOM menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya,” tulis BPOM dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Menkominfo dan Jajaran

Menurut keterangan yang dilansir BPOM, temuan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli lalu, dan diketahui bahwa proses produksi roti tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti BPOM dengan memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

BPOM menilai kandungan natrium dehidroasetat dalam roti tersebut tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk Okko.

Baca juga: Bank DKI Gandeng Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Berikan Layanan Fasilitas Perbankan

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” pungkasnya.

Teropuler

Related Posts

Add New Playlist