Tingkat kemiskinan Maret 2024 diukur menggunakan angka garis kemiskinan senilai Rp582.932/kapita (orang)/bulan, dengan komposisi garis kemiskinan makanan Rp433.906 (74,44 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan Rp149.026 (25,56 persen).
Angka garis kemiskinan pada Maret 2024 itu meningkat 5,90 persen dibanding angka garis kemiskinan Maret 2023 yang mencapai Rp550.458/kapita/bulan.
Pada Maret 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,78 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian besarnya garis kemiskinan per rumah tangga rata-rata sebesar Rp2.786.415/rumah tangga miskin/bulan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS