Arga memastikan seluruh rangkaian pemisahan hak dan kewajiban UUS BTN dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta Good Corporate Governance.
“Kita memastikan proses pemisahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan akan tetap GCG” kata Arga menjelaskan.
Selain itu RUPSLB BSN juga menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang berisi pemberhentian dengan hormat Misbahul Ulum dan Syarif Hidayatullah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta mengangkat Dewan Pengawas Syariah BSN yang baru yang terdiri dari Muhammad Faiz sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah, Mohammad Bagus Teguh Perwira dan Misbahul Ulum sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Hirwandi Gafar selaku Kuasa Pemegang Saham Pengendali BSN menyampaikan apresiasi kepada jajaran serta seluruh insan BSN juga Unit Usaha Syariah BTN yang selama ini telah menunjukkan dedikasi, komitmen, dan kinerja yang konsisten.
Seperti diketahui, perjalanan UUS BTN hingga menjadi entitas baru BSN dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang sangat kuat. Aset UUS telah mencapai Rp60,56 triliun pada Desember 2024 dan meningkat menjadi Rp68,36 triliun pada September 2025.
Baca Juga: BTN Bukukan Laba Bersih RP1,7 Triliun, Tumbuh 13,6 Persen
“Pertumbuhan aset yang solid ini menegaskan bahwa UUS BTN memiliki fundamental bisnis yang kuat untuk melangkah ke fase berikutnya. Sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK No. 12 Tahun 2023, pemisahan UUS BTN menjadi Bank Umum Syariah bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga sebuah momentum strategis. Dengan aset yang telah melebihi persyaratan minimum dan dukungan kajian konsultan independen, BTN memilih untuk melakukan spin-off UUS BTN ke dalam entitas Bank Syariah Nasional (BSN) sebagai anak perusahaan BTN,” kata Hirwandi.





