RUPST BTN juga menyetujui beberapa mata acara lainnya, yakni: Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Mengesahkan dua hal, yakni: (1) Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan (2) Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Keduanya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global).
Baca Juga: Cetak Laba Rp3,5 Triliun, Kinerja BTN 2023 Gemilang
Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun 2024, serta Tantiem atas Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II).
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi Dalam RUPST BTN menyetujui perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN yang memberhentikan dengan hormat Alm Ahdi Jumhari Luddin sebagai Komisaris dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris. Kemudian mengangkat Adi Sulistyowati sebagai Komisaris Independen dan Bambang Widjanarko sebagai Komisaris.