“BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) serta masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” imbaunya.
Baca Juga: Banyak Nasabah Ambil Kring BTN untuk Lunasi Pinjol
Seperti diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
“BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS