Baca Juga: Genjot Saluran Kredit, BTN Gelar Akad KPR Secara Massal
Untuk pengolahan sampah, rumah beremisi rendah diwajibkan memiliki bak sampah pilah. Sementara, untuk menekan polusi, pengembang diminta menanam 1 tanaman penyerap emisi karbon per rumah.
Selain itu, pengurangan polusi juga dilakukan dengan menggunakan minimal 10% material ramah lingkungan pada dinding dan lantai, hingga memiliki ruang terbuka hijau sebanyak 10% dari total luas kawasan perumahan.
“Kami percaya, hunian layak, sehat dan ramah lingkungan akan meningkatkan kualitas hidup manusia yang tinggal di dalamnya,” ujar Nixon.
Adapun, sejak 1976, BTN telah menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebanyak 5,2 juta unit baik melalui pembiayaan subsidi, non-subsidi, maupun pembiayaan perumahan syariah.
Dalam rangka mendukung penuh Program Satu Juta Rumah sejak tahun 2015, BTN telah menyalurkan KPR sebanyak 1,9 juta unit atau setara Rp403,5 triliun.
Baca Juga: Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp352 Triliun
Kepala Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia Gita Sabharwal mengapreasi komitmen BTN dalam implementasi prinsip keberlanjutan melalui Rumah Rendah Emisi.
Langkah inovatif BTN, kata Gita, tidak hanya meningkatkan keterjangkauan rumah ramah lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan standar hidup masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, sekaligus mengurangi emisi.
Gita juga menilai komitmen nyata yang dilakukan BTN tersebut, merupakan inspirasi dan panutan bagi sektor perbankan di Indonesia dalam mengakselerasi penerapan prinsip Sustainable Development Goals.