Baca Juga: DKI Jakarta Raih Peringkat 1 Pencegahan Korupsi KPK 2025, Berkat Kolaborasi dan Transparansi
Jejak Kasus Kuota Haji Rp 622 Miliar
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan alokasi tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, dalam realisasinya, pembagian tersebut diubah menjadi 50:50. KPK menduga ada aliran dana signifikan untuk mempercepat keberangkatan jemaah tertentu melalui jalur ini.
Baca Juga: KPK Serbu Kantor Gubernur Riau, Geledah Mobil Dinas Soal Dugaan Korupsi Abdul Wahid
Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622 miliar. Yaqut kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski kini menghirup udara di luar rutan, status tahanan rumah ini bersifat sementara dan bergantung pada kebutuhan penyidikan lebih lanjut.






