“Dalam konteks itu, Pemerintah berkewajiban menanggung seluruh biaya dan risiko agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga,” ujarnya.
Hendra Susanto menegaskan bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha seperti pada aktivitas bisnis komersial.
Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Penyaluran Beras Bulog Jadi Rumit dan Membingungkan
“Margin 7% ini bukan keuntungan BULOG. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” tegasnya.
Kata dia, dalam upaya memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 sebagai pelaksana amanat Pasal 127 UU Pangan.
Bapanas memiliki kewenangan dalam pemberian penugasan Pemerintah di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum BULOG, sekaligus menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.
Khusus untuk penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum BULOG menjalankan mandat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.
Baca Juga: Kolaborasi Tani Merdeka-Bulog Jatim untuk Swasembada Pangan
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7%. Adapun mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.






