Menurut Hakim, sebetulnya apa yang terjadi dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban BTN.
BTN belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena ini masih dalam proses hukum dan diharapkan ada penegakan hukum yang seadil-adilnya.
“Kami bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terkait kasus yang terjadi saat ini,” tegas Hakim.
Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melihat dari kaca mata hukum bahwa laporan kepolisian oleh para korban investasi bodong yang mengaku sebagai nasabah BTN itu melanggar prinsip “Ne Bis In Idem” atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa.
Baca Juga: Banyak Nasabah Ambil Kring BTN untuk Lunasi Pinjol
Menurut Roni, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu. Atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan 2 orang sebagai tersangka.
Kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah dengan menghukum kedua orang tersebut yang notabene adalah suami istri.
“Keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat oleh BTN, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara,” ujarnya.
Dia menambahkan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah uang para korban ditransfer ke dalam rekening investor masing-masing di BTN, hanya saja pembukaan rekening itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank.