“Pengadaan jasa kreatif sendiri memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif,” jelas Riefky.
Baca Juga: Merapikan Pipa Royalti, Komitmen Kemen Ekraf dan Spotify Benahi Transparansi Hak Musisi Lokal
Desakan Standarisasi Jasa Kreatif
Sejumlah asosiasi seperti APFI, HIPDI, dan AKFID yang hadir dalam pertemuan tersebut menilai kasus Karo merupakan refleksi dari kerentanan hukum yang menghantui pekerja kreatif saat berurusan dengan proyek pemerintah.
Mereka menuntut adanya tolok ukur yang jelas agar karya kreatif tidak mudah dituduh sebagai kerugian negara hanya karena ketidaktahuan auditor.
Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Ridha Kusuma, mendorong agar sosialisasi E-Katalog sebagai acuan jasa industri kreatif segera dirampungkan oleh pemerintah.
“Kami mendorong adanya tolak ukur atau acuan yang disusun bersama terkait jasa industri kreatif agar kasus serupa tidak terulang lagi, sebenarnya sudah dilakukan yang namanya sosialisasi E-Katalog sebagai salah satu perangkat yang dapat dipakai sebagai acuan jasa industri kreatif dan tadi Pak Menteri juga sudah menyampaikan itu akan segera dirampungkan,” kata Ridha.
Baca Juga: Pacu Ekosistem Penerbitan, Kemen Ekraf: Pajak Royalti Penulis Lebih Adil
Senada dengan Ridha, Bendahara Umum HIPDI, Eppstian Syah As’ari, berharap kasus ini menjadi pintu masuk perbaikan sistem audit negara terhadap sektor kreatif.





