“Kasus ini adalah pintu masuk untuk melihat bahwa ada hal yang perlu diperbaiki dalam sistem, terutama bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dan dipahami dalam kerangka hukum dan audit negara,” ungkap Eppstian.
Sebagai langkah mitigasi, Kementerian Ekraf berkomitmen untuk terus memantau proses hukum tersebut dan menyiapkan kanal pengaduan serta pendampingan bagi pegiat ekonomi kreatif agar mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. (*)





