URBANCITY.CO.ID – Buntut penyegelan beberapa bangunan di Kawasan Puncak oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pekan lalu, sejumlah pengembang properti seperti PT Sentul City Tbk dan PT Kencana Jayaproperti Mulia – pengelola Summarecon Bogor bakal terkena sanksi pidana, jika terbukti merusak lingkugan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan pengelola properti di Bogor bahwa mereka tidak akan ragu untuk memberikan sanksi pidana jika terbukti merusak lingkungan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat.
Saat ini, KLH telah memberikan sanksi administratif kepada delapan perusahaan yang beroperasi di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung. Perusahaan-perusahaan ini merupakan bagian dari Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2-Unit Agrowisata Gunung Mas.
Baca Juga: Pemerintah Segel Tiga Bangunan di Puncak, Cegah Banjir Jabodetabek
Rizal menjelaskan, “Saat ini kami menggunakan sistem multidoors, yaitu sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup ataupun perdata, dan juga pidana.” Ia menambahkan bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN. Salah satunya adalah pengabaian terhadap peringatan dari pemerintah daerah untuk menghentikan pembangunan.
“Karena ada pengabaian dari PTPN, akhirnya mulailah pembangunan. Ada 33 KSO dan beberapa yang sudah melakukan pembangunan secara masif sehingga memengaruhi lingkungan yang ada di area puncak,” jelas Rizal.