Selain itu, PTPN juga diduga memperluas area wisata dari 16 hektare menjadi 39 hektare dan menambah jenis kegiatan agrowisata dari sembilan menjadi 13. Rizal menekankan bahwa PTPN tidak melakukan pemantauan erosi tanah, pemantauan badan air, serta tidak menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap enam bulan.
Baca Juga: Cikarang Jadi Primadona Properti: Lokasi Strategis dan Permintaan Tinggi Tarik Investasi
“Jika terbukti ada pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak,” ungkap Rizal.
Sebagai langkah awal, delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung, termasuk PT Jaswita Lestari Jaya dan PT Eigerindo Multi Produk Industri, telah dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah. Mereka diwajibkan untuk membongkar properti mereka dan memulihkan lingkungan.
Sementara itu, enam perusahaan di Sentul, yaitu PT Sentul City Tbk, PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International serta Summarecon Bogor yang dikelola PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai, akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.
Baca Juga: Agung Podomoro Optimis Program 3 Juta Rumah Dorong Pertumbuhan Pasar Properti
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, Dodi Kurniawan, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita dan Eiger Adventure Land. Investigasi menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas wisata di area tersebut berkontribusi pada kerusakan lingkungan.






