<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> - Saat ini semua proyek properti menawarkan aneka promo untuk memikat konsumen. Salah satu bentuk promo itu adalah free aneka biaya. Jadi, harga rumah yang dipasarkan developer sudah all in, termasuk biaya kredit pemilikan rumah (KPR) bila pembelian rumah menggunakan KPR dari bank. Promo ini menarik karena selama ini banyak orang suka luput mencermati aneka biaya tersebut saat membeli rumah baru di proyek real estate. Padahal, nilainya gede. Apalagi kalau ditambah bea dan pajak, nilainya lebih gede lagi. "Sebuah perumahan mengiklankan rumah Rp500 jutaan, di perumahan lain harga rumah setara dipasarkan Rp600 jutaan all in. Orang cenderung fokus ke rumah yang Rp500 jutaan. Padahal setelah ditambah biaya-biaya, harganya justru lebih mahal daripada yang Rp600 jutaan," kata Andy K Natanael, pakar marketing properti dari ProLab School of Property, dalam sebuah acara peluncuran proyek perumahan baru di Bekasi baru-baru ini. Dewi Damajanti Widjaya, mortgage banker dari sebuah bank swasta besar di Jakarta menyatakan dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu, biaya pembelian rumah cukup besar. Biaya KPR saja mencapai 4-5% dari harga rumah. Misalnya, untuk rumah dengan uang muka Rp50 juta, biayanya bisa mencapai Rp10 juta. Itu belum termasuk bea dan pajak. Total berikut bea dan pajak, biaya pembelian rumah mencapai 20-25% dari harganya. Semuanya harus dilunasi saat membeli rumah, karena menjadi syarat jual beli dan persetujuan kredit. Sebab itu developer sumringah saat pemerintah menggratiskan PPN pembelian rumah untuk transaksi sejak November 2023 hingga akhir 2024, karena lumayan banget mengurangi aneka biaya pembelian rumah itu.<!--nextpage--> Biaya pembelian rumah real estate itu menjadi tinggi, karena sebagian biaya dalam praktik tidak mengikuti aturan resmi tapi disertai pungli oleh aparat birokrasi. Semuanya baik biaya resmi maupun tidak resmi, tentu saja dibebankan developer kepada konsumen. Misalnya, biaya pemecahan sertifikat induk dan pembuatan sertifikat atas nama pembeli atau dikenal dengan istilah bea balik nama (BBN). Masing-masing bisa mencapai Rp3-5 jutaan dari resminya hanya Rp200-300 ribuan saja per persil. Seperti diketahui, rumah baru di proyek real estate baru boleh dipasarkan bila tanahnya sudah bersertifikat atas nama developer (sertifikat induk). Kemudian tanah itu sudah dipecah-pecah dalam bentuk persil-persil atau kaveling rumah. Jadi, kaveling tanahnya siap disertifikatkan atas nama pembeli bila nanti rumahnya terjual. Kalau belum, notaris/PPAT tidak bisa membuatkan Akta Jual Beli (AJB). Di bawah ini adalah item biaya serta bea dan pajak pembelian rumah itu. Bila rumah dibeli dengan KPR, semuanya harus dilunasi saat bertransaksi di bank. - Biaya BBN 1 permil dari nilai tanah+PNBP Rp50.000+kas negara Rp25.000 (PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) - Biaya Akta Jual Beli (AJB) maksimal 1% dari nilai transaksi di akta - Biaya Akta Notaris antara 1%-2,5% tergantung nilai kredit - Biaya provisi 1% - Biaya administrasi Rp250.000-Rp500.000 - Biaya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)/SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) tidak ada regulasi spesifik yang mengatur biayanya, tergantung kebijakan atau kesepakatan bank dengan notaris/PPAT - Biaya SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) bervariasi tergantung nilai kredit. Misalnya, untuk kredit Rp250 juta ke bawah, biaya SHT-nya Rp200.000 berupa PNBP - Premi asuransi Jiwa 1%-1,5% tergantung tenor (periode) kredit dan usia debitur - Premi asuransi kebakaran 0,4%-0,6% selama tenor kredit tergantung usia debitur dan tenor kredit - Biaya taksasi Rp500.000 (opsional/bisa ada bisa juga tidak) - Biaya meterai dan lain-lain - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai NJOP - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dari harga rumah setelah dikurangi harga rumah yang dibebaskan dari BPHTB (tergantung kebijakan setiap daerah) - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dari harga rumah yang ditransaksikan - Biaya roya sertifikat. Resminya hanya Rp100.000 per satu hak tanggungan yang membebani satu hak atas tanah (PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya ini baru dikeluarkan bila kredit rumah sudah lunas.<!--nextpage--> Sumber: Diolah dari berbagai sumber