URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya.
Perusahaan ini kedapatan menawarkan jasa penyelesaian sengketa pinjaman daring (online) dan pengelolaan utang tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased




