URBANCITY.CO.ID— PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sepenuhnya mendukung dan mematuhi permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening tidak aktif (dormant). Kebijakan ini dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengapresiasi langkah PPATK dalam upaya mencegah penyalahgunaan rekening bank yang tidak aktif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti digunakan untuk transaksi judi online.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kolektif untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan. Pasalnya, rekening yang lama tidak aktif memiliki potensi yang besar untuk disalahgunakan.
“BTN patuh dan mengikuti ketentuan dari PPATK dan terus berkoordinasi secara aktif agar prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga. Kami pastikan dana nasabah dalam rekening yang terdampak tetap aman,” ujar Nixon dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8).
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Proses Bisnis Collection, BTN luncurkan Operating Model baru.
Untuk itu, Nixon mengimbau kepada seluruh nasabah agar aktif melakukan transaksi di rekening bank masing-masing. “Kami menghimbau seluruh nasabah BTN untuk aktif menggunakan Bale by BTN. Ini salah satu cara agar rekeningnya tetap aktif,” katanya.
Apalagi, lanjut Nixon, Bale by BTN memiliki fitur yang lengkap mulai dair cek saldo, transfer, pembayaran, serta pengelolaan rekening secara aman, praktis, dan nyaman. Melalui Bale by BTN, nasabah juga dapat memantau aktivitas rekening dan melakukan transaksi secara mandiri kapan saja dan di mana saja.