URBANCITY.CO.ID – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan. MOU ini bertujuan memberikan layanan terbaik dalam memperlancar penerimaan iuran dan pembayaran klaim kepada segenap nasabah dan masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Daisuke Ejima, Direktur Utama, PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengatakan, kerja sama Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud komitmen dalam memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG dalam membantu nasabah dan mitra strategis untuk rtumbuh dan memenuhi kebutuhan finansialnya.
”Kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan kami optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya. Sebagai salah satu bank persepsi, Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap lapisan masyarakat,” ujar Ejima dalam acara penandatangan MOU pada Senin, 03 Juni 2024.
Baca Juga: BNI Ajak Nasabah Emerald Mengenal Lebih Dekat Kendaraan Ramah Lingkungan
Seperti diketahui, sebagai bank yang customer centric, Danamon menawarkan solusi keuangan holistik (one stop financial solution provider) yang sesuai dengan tahapan kehidupan masyarakat.
Menurut Ejima, dalam mendukung kerja sama tersebut, Danamon menyediakan berbagai kanal penerimaan iuran dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.