URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi perbankan nasional untuk melakukan pemrosesan data lintas batas (cross-border data) dalam kerangka perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat.
Meski ruang penyimpanan data di luar negeri terbuka, OJK menegaskan tidak akan berkompromi soal kedaulatan data dan hak pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kebijakan ini tetap dipagari dengan komitmen ketat.
Indonesia harus memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap seluruh data yang disimpan di luar wilayah NKRI guna kepentingan pengaturan dan pengawasan.
Baca Juga: Bank DKI Pastikan Keamanan Data dan Dana Nasabah di Tengah Pemulihan Sistem
“OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data yang diproses/tersimpan lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang akses tersebut memadai secara teknis dan hukum,” ujar Dian Ediana Rae dalam penjelasannya kepada awak media.
Syarat Ketat Pengelolaan Risiko TI
Dari perspektif pengawasan, pembukaan ruang data lintas batas ini bukan tanpa syarat. OJK mewajibkan setiap bank memenuhi standar tinggi dalam manajemen risiko Teknologi Informasi (TI), praktik outsourcing, hingga perlindungan data konsumen.
Dian menekankan bahwa akses data untuk keperluan otoritas tidak boleh terhambat oleh batasan geografis. “Sejalan dengan itu, OJK menekankan bahwa akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan,” tegasnya.




