Antisipasi Risiko Konsentrasi dan Yurisdiksi
Meski optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan keandalan teknologi perbankan nasional, OJK tetap mencermati sejumlah risiko krusial.
Baca Juga: BNI Pastikan Keamanan Dana dan Data Nasabah Terkait Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Salah satu yang menjadi sorotan adalah risiko konsentrasi pada penyedia jasa TI tertentu di luar negeri serta perbedaan yurisdiksi hukum antarnegara.
Faktor ketahanan siber dan kecepatan pemulihan insiden (cyber incident recovery) lintas negara juga menjadi poin asesmen utama OJK. Gangguan pada penyedia jasa di luar negeri diharapkan tidak melumpuhkan operasional bank di dalam negeri.
Melalui koordinasi intensif dengan otoritas terkait dan penguatan alat pengawasan (supervisory tools), OJK yakin ketahanan perbankan nasional justru akan meningkat.
Kesiapan infrastruktur teknologi dan kepastian hukum atas akses data menjadi fondasi agar pemrosesan data lintas batas ini memberikan dampak positif bagi efisiensi perbankan, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan hak-hak nasabah. (*)






