Nunung menambahkan bahwa kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. “Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Heppy juga menambahkan bahwa untuk meningkatkan layanan, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkan kepada Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. “Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU,” tambahnya.
Baca Juga: Buntut Pemalsuan BBM, Pertamina Jawa Barat Uji Tera SPBU
Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman kepada konsumen saat bertransaksi di SPBU, terutama menjelang perjalanan mudik Lebaran. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menekankan bahwa Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri,” jelas Fadjar.