“Selama ini kita memisahkan pengaturan antara pendaftaran tanah dan pengaturan hak atas tanah. Ke depan kita coba satukan agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelas Asnaedi.
Wadah Gagasan Tata Kelola Agraria
Dialog strategis bertema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” ini dihadiri oleh ratusan peserta, baik secara luring maupun daring.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN-Telkom Bentuk Satgas Amankan Aset Negara, Target Setahun Rampung
Asnaedi menekankan bahwa masukan dari praktisi di lapangan sangat krusial agar regulasi yang dilahirkan nantinya tetap relevan dengan kondisi riil di masyarakat.
Ia pun meminta anggota KAPTI-AGRARIA untuk segera melakukan peninjauan (preview) terhadap draf-draf aturan yang sedang disiapkan pemerintah. Penyesuaian ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang sering memicu konflik pertanahan di daerah.
“Teman-teman KAPTI diharapkan bisa melihat aturan yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta kondisi riil pertanahan di lapangan,” pungkas Asnaedi. (*)






