URBANCITY.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 terkait pelaksanaan wisuda atau acara pelepasan siswa dari jenjang PAUD hingga SMK di wilayah Jakarta.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua atau wali murid secara finansial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa inti dari surat edaran ini adalah larangan bagi sekolah untuk menarik biaya dari orang tua dalam rangka pelaksanaan wisuda atau pelepasan siswa.
Baca juga: MIND ID Persiapkan Generasi Emas 2045 dengan Pendidikan Berkualitas
“Kalau sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan,” ujar Sarjoko, Senin (5/5).
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sebaiknya digelar secara sederhana, tidak bersifat diskriminatif, serta dilaksanakan di lingkungan sekolah.
“Tidak harus di hotel. Di sekolah juga bisa. Bahkan bisa jadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa,” katanya.
Baca juga: FIF Catat Laba Bersih Rp1,13 Triliun di Kuartal I-2025, Pembiayaan Tumbuh Positif
Sarjoko menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Jakarta wajib mematuhi surat edaran tersebut. Disdik DKI juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi.