DJP Kemenkeu Klarifikasi Isu Pajak Amplop Kondangan, Sebut Tidak Ada Kebijakan Baru

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada rencana memajaki penerimaan dari amplop kondangan. (Dok : Pexels)

URBANCITY.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memajaki penerimaan dari amplop kondangan. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut berasal dari kesalahpahaman mengenai prinsip perpajakan.

Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital, jelas Rosmauli kepada CNNIndonesia.com pada Rabu, 23 Juli.

Meskipun demikian, Rosmauli menekankan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pajak tidak berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak akan dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP. “Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi,” tuturnya.

Rosmauli juga menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang berarti setiap wajib pajak harus melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegasnya, membantah klaim dari DPR RI.

Sebelumnya, Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI, mengaku mendengar rencana pemerintah untuk memajaki penerima amplop kondangan. Ia tidak merinci dari siapa ia mendengar informasi tersebut, tetapi menegaskan bahwa pajak ini muncul akibat hilangnya sumber penerimaan negara dari dividen BUMN. Menurutnya, saat ini dividen dikelola penuh oleh Danantara dan tidak lagi masuk ke kas Kementerian Keuangan.

Baca Juga : OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

“Pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk bagaimana menambal defisit, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” kata Mufti dalam Raker dan RDP dengan Pemerintah di Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat.

“Semua sekarang dipajaki, bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Kan ini tragis, membuat rakyat hari ini cukup menjerit,” ungkapnya. Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani memang harus merelakan dividen sekitar Rp90 triliun di 2025, yang sebelumnya dikelompokkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

news-1701