URBANCITY.CO.ID – Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional, pemerintah meluncurkan skema kredit/pembiayaan baru Kredit Investasi Padat Karya.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Mengutip keterangan tertulis Kemenko Perekonomian, Kredit Investasi Padat Karya dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas industri padat karya.
Melalui skema itu, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi. Skema kredit ini menawarkan plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, suku bunga/marjin yang lebih rendah dari kredit komersial, dan masa pinjaman 5-8 tahun.
Kredit Investasi Padat Karya ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman.
Baca juga: Pemerintah Rilis Paket Insentif Free PPN Rp265,6 Triliun
Untuk mendapatkan kredit ini, calon penerima harus memenuhi syarat di antaranya: 1) Punya usaha produktif dan layak, 2) Punya pengalaman usaha minimal 2 tahun, dan 3) Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan.
“Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/marjin yang cukup untuk proyeksi penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya, mencapai target penyaluran Rp20 triliun tahun depan, ujar Airlangga.