URBANCITY.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ditetapkan seumur hidup, serupa dengan penerapan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Usul itu dia sampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) bareng Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis kemarin, 27 November 2025.
Di forum itu, Sudding bilang, kewajiban perpanjang SIM tiap lima tahun itu cuma nambah beban buat masyarakat doang.
Makanya, politisi PAN ini dorong Polri buat pertimbang kebijakan SIM sekali terbit, langsung seumur hidup.
Baca Juga : Tanggap Bencana, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Wilayah Sumatera
“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujar Sudding.
Katanya, kalau SIM gak ada batas waktu, orang-orang gak perlu lagi buang waktu, tenaga, dan duit buat perpanjang berkala.
Pria yang dulu advocat ini bilang, ini bakal jadi pelayanan publik yang lebih efektif.
“Ketika lalu lintas melakukan itu, mengusulkan itu, itu sangat membantu masyarakat, Pak Pimpinan,” kata Sudding.
Soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan atau perpanjang SIM, Sudding bilang kontribusinya ke negara gak terlalu besar, jadi gak perlu dijadikan alasan buat tetep perpanjang tiap lima tahun.
“Daripatan membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” ujar Sudding.
Tapi, dia sadar kalau ubah kebijakan ini butuh pertimbangan dari banyak pihak, mulai dari regulasi, administrasi, sampai penegakan hukum di lapangan.
Sudding yakin, SIM seumur hidup gak bakal ganggu sistem penegakan aturan lalu lintas.
Katanya, pelanggaran tetap bisa ditindak lewat cara lain, jadi perpanjang SIM tiap lima tahun gak harus jadi alat awas.
Kalau ada pelanggaran di jalan, dia ajak semua pihak duduk bareng cari cara penertiban yang efektif, tanpa nambah beban admin buat warga.
“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.



