URBANCITY.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai populasi Jakarta yang disebut mencapai 42 juta jiwa. Otoritas memastikan angka tersebut bukan data jumlah penduduk resmi, melainkan estimasi populasi fungsional versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdasarkan mobilitas harian di kawasan metropolitan Jakarta.
Menurut penjelasan Dukcapil, penduduk fungsional mengacu pada jumlah orang yang beraktivitas setiap hari di Jakarta, termasuk komuter dari delapan daerah penyangga: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Sebaliknya, data administrasi resmi menunjukkan angka yang jauh lebih rendah. Berdasarkan Penduduk Administratif (De Jure) Semester I 2025, Jakarta memiliki 11.010.514 jiwa yang tercatat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan beralamat resmi di Jakarta. Data ini menjadi rujukan kebijakan publik dan mengacu pada regulasi pemerintah melalui UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Laba Bersih PT Diamond Citra Propertindo Tbk Melonjak 455% per September 2025
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan bahwa perbedaan persepsi dipicu oleh luasnya mobilitas harian ke ibu kota. “Mobilitas besar inilah yang membuat Jakarta terasa jauh lebih padat dibanding jumlah penduduk resminya,” ujar Denny, Kamis (27/11).
Denny menjelaskan bahwa terdapat dua pendekatan yang sering digunakan dalam laporan internasional. PBB menggunakan pendekatan de facto, menghitung siapa saja yang berada di kawasan metropolitan Jakarta, sehingga menghasilkan angka 42 juta jiwa. Sebaliknya, Dukcapil menggunakan pendekatan de jure, menghitung penduduk ber-NIK Jakarta yang sah tercatat sebagai warga ibu kota.



