Sally Giovanny, Anggota Bidang Promosi dan Humas Dekranas, berbagi pengalamannya selama 18 tahun sebagai pelaku UMKM wastra di Indonesia. Menurutnya, pelaku usaha wastra perlu terlibat dalam ranah daring, terutama karena wastra memiliki nilai tambah tersendiri. Sally juga mengungkapkan bahwa pemerintah sangat mendukung usaha wastra karena memiliki nilai budaya yang akan diakui dan didukung oleh pemerintah.
Baca Juga: Danamon Umumkan Kinerja Keuangan Kuartal III-2023, Catatkan Laba Rp2,6 Triliun
Terkait izin usaha IKM, Dekranasda bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Layanan di Dinas Perindustrian mencakup fasilitas untuk kemudahan berusaha mulai dari Nomor Izin Berusaha (NIB) hingga kekayaan intelektual.
Amiruddin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Selatan, menjelaskan bahwa saat ini perizinan usaha dilakukan melalui layanan satu pintu, yaitu Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Wajah Baru ATM Link, Dorong Akses Layanan keuangan yang Lebih Luas dan Inklusif
Proses birokrasi yang panjang dan rumit menjadi lebih mudah melalui OSS, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021. Ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendukung pelaku usaha, terutama UMKM wastra, dalam mengembangkan produknya dan tetap bersaing di pasar.