“Untuk itu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK),” cetus Putu Juli Ardika.
Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.
Tahun 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi Industri Kecil calon penerima fasilitas.
Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut.
Baca Juga: Kemenperin Serius Dongkrak Konsumsi Daging Lokal. Buktinya?
Sehingga, perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut.
Rapat Kerja Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal bertujuan untuk mengkoordinasikan program kerja terkait pemberdayaan Industri Halal. Dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan Dinas Perindustrian tingkat Provinsi dari seluruh Indonesia.
Kemenperin meyakini bahwa akselerasi sertifikasi halal bagi produk industri tentunya tidak terlepas dari peran dan kolaborasi bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada rapat kerja tersebut, dikoordinasikan pendataan dan verifikasi Industri Kecil yang berpotensi dan siap untuk mengajukan sertifikat halal melalui saliha.kemenperin.go.id.