Roy Michael, Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama yang tanahnya terkena dampak pembangunan jalan tol ini menegaskan, secara prinsip kliennya mendukung penuh program pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah, yaitu ruas Tol Cimanggis – Cibitung, yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence city milik kliennya.
Namun Roy menilai, penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik kliennya adalah cacat hukum. Alasannya, pertama, dalam penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan.
Padahal, Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan, bukan pemilik sah atas lahan tersebut yang merupakan milik PT Agung Graha Persada Utama. Kedua, terjadi pergesaran titik koordinat pembebasan lahan dan penambahan ratusan meter dari total laus area yang disepakati sebelumnya.
Ketiga, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemilik dengan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku kuasa pembebasan lahan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui PT Waskita Karya, main contractor pembangunan jalan Tol Cimanggis – Cibitung. “Atas hal-hal tersebut, kami telah mengajukan upaya hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang saat ini prosesnya adalah Kasasi di Mahkamah Agung dan Perlawanan Pihak Ketiga di Pengadilan Negeri Cikarang yang prosesnya masih berlangsung” cetus Roy Michael.
Eksekusi Berjalan Lancar dan Aman
Menariknya, meski sebelumnya sempat tersebar isu bakal terjadi kerusuhan di lokasi namun proses eksekusi lahan milik warga di dua wilayah Desa Burangkeng dan Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Pengadilan Tinggi Cikarang, pada 31 Agustus 2023, berjalan lancar.