<strong>URBANCITY.CO.ID - </strong>FLOQ, sebuah platform aset kripto yang ada di Indonesia, baru-baru ini mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan beban pajak yang dikenakan pada transaksi kripto. Mereka merasa bahwa pajak yang tinggi saat ini bisa mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi dalam aset digital. <div class="relative mx-auto max-w-2xl px-0 md:px-4 w-full md:m-auto md:w-[90%]"> <div class="group relative mb-4 flex items-start md:-ml-12 chat-message" data-message-id="KaQHAzb"> <div class="ml-4 flex-1 space-y-2 overflow-hidden px-1"> <div class="prose break-words dark:prose-invert prose-p:leading-relaxed prose-pre:p-0 fix-max-with-100 prose-p:!mt-0"> <p class="mb-2 last:mb-0">Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menjelaskan bahwa meskipun mereka mendukung aturan yang ditetapkan pemerintah, ada kebutuhan untuk melakukan penyesuaian agar industri kripto dapat tumbuh dengan lebih baik. “Kami terus berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK agar pajak kripto bisa berkurang. Kita harus melihat praktik negara lain yang memiliki pajak lebih rendah, tetapi mampu mengadopsi kripto lebih baik dan bisa memberikan dampak ekonomi,” ujarnya dalam acara Media Gathering FLOQ Circle di Badung pada Rabu, 20 Agustus 2025.</p> <p class="mb-2 last:mb-0">Yudhono juga menambahkan bahwa adopsi kripto di Indonesia semakin meningkat. Data dari OJK menunjukkan bahwa jumlah pengguna aset kripto telah mencapai lebih dari 15 juta orang per Juni 2025. Ini menunjukkan potensi besar bagi industri kripto untuk berkontribusi pada ekonomi nasional.</p> <p class="mb-2 last:mb-0">Baru-baru ini, pemerintah memperbarui aturan perpajakan untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025, yang menggantikan PMK No. 68/2022. Dalam aturan baru ini, kripto dianggap sebagai instrumen keuangan, sehingga skema pajaknya disesuaikan. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, yang sebelumnya dikenakan pada setiap transaksi.</p> Baca Juga : <a href="https://urbancity.co.id/wamenaker-noel-pernah-usulkan-hukuman-mati-untuk-pejabat-korupsi-kini-terjerat-kasus-hukum/">Wamenaker Noel Pernah Usulkan Hukuman Mati untuk Pejabat Korupsi, Kini Terjerat Kasus Hukum</a> <p class="mb-2 last:mb-0">Namun, tidak semua biaya dihapus dari PPN. Jasa pendukung seperti penyedia sarana elektronik untuk transaksi kripto dan jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh penambang masih dikenakan PPN. Ini berarti pelaku industri tetap memiliki kewajiban tambahan dalam menjalankan bisnis mereka.</p> <p class="mb-2 last:mb-0">Selain itu, ada juga kenaikan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi kripto. Tarif yang sebelumnya 0,1 persen dari nilai transaksi kini naik menjadi 0,21 persen sesuai dengan aturan baru. Kenaikan tarif ini menjadi perhatian bagi pelaku industri, yang khawatir bahwa pajak yang lebih tinggi akan mengurangi aktivitas perdagangan kripto dan mendorong pengguna untuk mencari alternatif lain, termasuk platform luar negeri yang menawarkan pajak lebih rendah.</p> <p class="mb-2 last:mb-0">Yudhono berpendapat bahwa Indonesia perlu belajar dari negara lain yang berhasil mendorong adopsi kripto dengan regulasi yang lebih ramah. Ia percaya bahwa jika pajak bisa lebih proporsional, pertumbuhan industri ini dapat meningkatkan ekonomi digital dan membuka peluang kerja baru. “Kalau regulasi dan pajak seimbang, ekosistem kripto di Indonesia bisa berkembang pesat dan memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian,” tutupnya.</p><!--nextpage--> </div> </div> </div> </div>