Friderica menjelaskan empat pilar pelindungan konsumen yang diberikan OJK. Yaitu, melalui edukasi dan literasi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, penanganan pengaduan konsumen, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Friderica mengungkapkan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), selama Januari-28 Oktober 2024, OJK telah menutup 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal, sehingga ditotal sejak tahun 2017 sudah 10.891 entitas yang ditutup.
Baca juga: Petinggi OJK dan BI Edukasi Emak-Emak UMKM Soal Keuangan di Era Digital
Elly Bangbang mengapresiasi edukasi keuangan yang diselenggarakan bekerja sama dengan OJK, dan berharap peserta mendapatkan manfaat.
Elly menyatakan, tujuan webinar, pertama mengetahui serta memahami tugas dan fungsi OJK. Kedua, memahami produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, manfaat, fitur dan risiko, hak dan kewajiban, cara mengakses, dan biayanya.
“Dengan demikian kita jadi terampil merencanakan dan mengelola keuangan, serta terampil memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Elly.
Webinar kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel dari tiga narasumber yang membahas “Pengenalan OJK, Perencanaan Keuangan, Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal serta Waspada Kejahatan Keuangan Digital” yang disampaikan oleh perwakilan OJK, “Investasi di Pasar Modal” dari Bursa Efek Indonesia, serta “Tabungan Emas” dari perwakilan PT Pegadaian.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS