UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) sudah memberikan amanah tentang upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Yaitu melalui norma hukum, amanat pembentukan Satuan Tugas, disertai sanksi pidana berupa pidana penjara 5-10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar-Rp1 triliun.
OJK sendiri terus mendorong mekanisme penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), termasuk mendorong pembentukan Anti Scam Centre yang rencananya diluncurkan Agustus ini.
Sementara masyarakat sendiri terus diedukasi agar memahami prisinp 2L di dunia keuangan dan investasi. Yaitu, Logis (menyangkut bunga atau imbal hasil) dan Legal (perusahaan investasi atau keuangannya memiliki izin dari OJK).
“Termasuk memahami pentingnya untuk tidak memberikan data identitas pribadi atau akses seluler selain yang diperbolehkan ketentuan, yaitu CAMILAN (Camera, Microphone dan Location),” jelas Friderica.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS