Untuk itu, Pertamina gencar melakukan sosialiasi pembelian LPG 3kg di pangkalan resmi agar mendapat kepastian jaminan stok dan mendapat harga yang sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Lalu, Petamina terus menghimbau masyarakat dengan ekonomi mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Bahkan, mengingatkan Lembaga penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan LPG untuk tidak menaikkan harga di atas HET (harga eceran tertinggi).
Apabila ditemukan agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan akan diberikan sanksi mulai dari teguran, pencabutan alokasi sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
“Kami memastikan bahwa kuota LPG 3 kg yang ditetapkan pemerintah akan cukup jika penggunaannya disesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkas Ahad.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS






