“Penyesuaian premi umumnya dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan prinsip kehati-hatian underwriting,” tegasnya.
Nasib Unit Link di Tengah Volatilitas
Selain asuransi umum, volatilitas ekonomi global juga membayangi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.
Baca Juga: Tok! DPR Sepakati Frederica Widyasari Dewi Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK
Mengingat sifatnya yang mengikuti dinamika pasar modal, instrumen ini rentan mengalami penurunan nilai aset jika kondisi global terus tidak stabil.
Meski ada kekhawatiran mengenai aksi penarikan dana (rush) oleh nasabah karena ketidakpastian ekonomi, OJK mencatat data yang cukup kontradiktif namun melegakan.
Per Januari 2026, klaim nilai tunai PAYDI justru tercatat menurun sebesar 3,69 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
“Hal ini mengindikasikan bahwa hingga saat ini tekanan pasar belum secara signifikan mendorong peningkatan penarikan dana oleh pemegang polis,” pungkas Ogi.
OJK berkomitmen untuk terus memantau kesiapan likuiditas perusahaan asuransi dalam menghadapi fluktuasi pasar yang tajam agar kepentingan pemegang polis tetap terlindungi. (*)






