Akibat kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar total Rp80,9 juta. FIFGROUP telah memberikan kuasa kepada M. Irfansyah Rachman selaku Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Kepanjen untuk melaporkan kejadian ini ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosari, Kabupaten Malang. Saat ini, kedua terdakwa telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Malang.
Tindakan yang dilakukan oleh SH dan CU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Baca Juga: FIFGROUP Jelajah Kota Makassar 2024 Resmi Dibuka
Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Bersamaan dengan hal ini, Suprapto, Kepala FIFGROUP Cabang Kepanjen, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan. “Kami akan konsisten mengawal kasus ini sampai dengan putusan PN Kabupaten Malang. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi debitur bahwa wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama akan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” pungkas Suprapto.