Digitalisasi ini mencakup komoditas strategis seperti minyak goreng sawit, pupuk NPK padat, dan garam konsumsi beryodium.
Integrasi ke dalam platform SIINas diharapkan mampu memangkas birokrasi dan menciptakan proses sertifikasi yang lebih transparan serta akuntabel bagi para pelaku usaha.
Merespons Regulasi Anyar 2025
Sosialisasi ini juga menjadi respons proaktif terhadap terbitnya tiga regulasi terbaru, yakni Permenperin Nomor 3, Nomor 11, dan Nomor 16 Tahun 2025.
Ketiga aturan tersebut mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk minyak goreng sawit, pupuk nitrogen fosfor kalium padat, serta garam konsumsi beryodium.
Baca Juga: IKI Februari 2026 Sentuh Level 54,02: Ekspansi Manufaktur di Tengah Gempuran Produk Impor
Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri (P4SI), Tri Ligayanti, berharap sistem terintegrasi ini dapat mempermudah pelaku industri dalam memenuhi kewajiban regulasi tanpa hambatan administratif yang berarti.
“Melalui webinar ini diharapkan para pelaku industri dapat memahami secara menyeluruh tata cara permohonan sertifikasi melalui SIINas. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak terkendala oleh hambatan administratif,” ungkap Tri.
Melalui penguatan layanan standardisasi ini, Kemenperin optimistis kualitas produk manufaktur Indonesia akan meningkat secara signifikan.
Digitalisasi layanan jasa industri menjadi pilar utama dalam memastikan produk lokal mampu bersaing secara adil dengan produk impor, sekaligus memperluas penetrasi pasar ekspor di masa depan. (*)






