URBANCITY.CO.ID – Di tengah gelombang kekhawatiran publik atas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), perdebatan tentang jaminan kesehatan universal kembali menyulut api. Isu ini bukan sekadar soal akses medis, melainkan cerminan ketimpangan sosial dan kapasitas negara yang terbatas.
Bagaimana sistem jaminan kesehatan nasional dirancang di Indonesia? Dan mengapa negara tidak langsung saja memberikan layanan kesehatan cuma-cuma kepada seluruh warga, tanpa syarat iuran atau premi?
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengurai dilema ini dengan mengacu pada konstitusi. Jaminan sosial memang hak seluruh rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal 28H menyebutkan bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh rakyat,” ujar Timboel, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga : Sinyal Optimisme dari Digit Terakhir, Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen
Namun, dalam praktiknya, sistem jaminan sosial nasional (SJSN) di Indonesia dibangun atas prinsip gotong royong, yang mensyaratkan iuran sebagai mekanisme solidaritas.
“Iuran itu bukan sekadar kewajiban, tetapi mekanisme gotong royong agar sistem bisa berjalan,” katanya.
Harapan akan jaminan kesehatan tanpa iuran sering kali terinspirasi dari negara-negara Skandinavia seperti Finlandia, Denmark, dan Swedia, yang mampu menyediakan layanan universal.
“Betul, kita ingin seperti negara-negara Skandinavia. Tapi kondisi fiskal mereka jauh lebih kuat,” jelasnya.
Perbedaan utama terletak pada kemampuan menghimpun pajak. Di sana, tarif pajak mencapai 40–50 persen, dengan rasio pajak sekitar 30 persen. Indonesia, sebaliknya, hanya memiliki tax ratio 9–10 persen. Bahkan kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen pun memicu penolakan keras.
“Kalau ingin jaminan kesehatan tanpa syarat, konsekuensinya pajak harus naik. Itu berdampak ke banyak sektor,” ujarnya.
Kenaikan pajak, kata Timboel, bisa mengguncang iklim investasi, lapangan kerja, dan daya beli masyarakat. Inilah yang membuat Indonesia belum siap menerapkan skema gratis seperti negara-negara dengan fiskal kuat.
Di tengah keterbatasan itu, prinsip gotong royong menjadi fondasi utama. Timboel mengajak mereka yang mampu untuk membayar iuran BPJS sesuai ketentuan.
“Bagi yang mampu, ayo bayar. Pilihan iuran ada, misalnya Rp 35.000 untuk kelas 3. Tidak ada kewajiban orang kaya harus di kelas 1,” ujarnya.
Bagi yang miskin, pendaftaran sebagai peserta PBI agar iuran ditanggung negara. Untuk pekerja berupah, aturan pembagian iuran jelas: 5 persen dari upah, dengan 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja. Namun, ketidakpatuhan masih merajalela. Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kementerian Kesehatan pada 2024 menunjukkan, 35 persen peserta PBI justru dari pekerja bergaji, termasuk karyawan swasta dan ASN.
“Ini menunjukkan persoalan pendataan dan belum optimalnya pelaksanaan prinsip gotong royong,” kata Timboel.
Dampaknya langsung terasa pada kelompok miskin. Lemahnya kepatuhan dan data akurat menggerus hak mereka.
“Hak orang miskin bisa tergerus karena keterbatasan fiskal. Akibatnya, ada peserta PBI yang dinonaktifkan,” ujarnya.
Iuran ini bukan untuk memiskinkan yang kaya, melainkan menyelamatkan yang sakit dari jurang kemiskinan.
“Pasien cuci darah, kemoterapi, dan penyakit kronis lain harus dibiayai agar tidak jatuh miskin karena biaya kesehatan,” jelasnya.
Pemerintah punya tanggung jawab memastikan Universal Health Coverage (UHC). Pada 2024, cakupan JKN mencapai 98 persen, kini diklaim 100 persen.
“Tinggal memastikan siapa yang mampu membayar sendiri dan siapa yang harus dibayari negara,” katanya.
Baca Juga : Transformasi Digital ASDP Berbuah Manis, Ujung Antrean dalam Genggaman
Jika jumlah miskin bertambah, anggaran bantuan iuran harus disesuaikan.
Akhirnya, kepesertaan JKN bersifat wajib, diatur UU No. 40/2004 tentang SJSN dan Perpres No. 82/2018.
“Sejak 1 Januari 2019, seluruh rakyat wajib ikut jaminan kesehatan. Tidak ada pilihan,” ujarnya.
Masyarakat boleh punya asuransi swasta, tapi JKN tetap wajib. Di balik angka dan aturan, perdebatan ini mengungkap ketegangan antara idealisme universal dan realitas fiskal Indonesia. Apakah negara siap membayar harga untuk kesehatan semua?



