URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan, “Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan.”
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. “Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” tambah Pramono.
Baca juga : Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis Gelombang II, Cek disini Link, Rute, dan Cara Daftar
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua hanya akan mendapatkan keringanan 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak penuh. “Jadi, NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua sekitar 50 persen. Rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah ini,” jelasnya.
Pramono juga menyoroti pajak kendaraan bermotor di Jakarta, menegaskan bahwa kendaraan kedua dan seterusnya tetap harus membayar pajak. “Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” tegasnya.