Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Tersangka Kasus Chromebook Sah

Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung (Dok : ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S)
Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung (Dok : ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S)

URBANCITY.CO.ID – Halo, guys! Jadi, kemarin ada kabar penting soal Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek di era Jokowi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tolak ajuan praperadilan dia. Hakim tunggalnya, I Ketut Darpawan, putuskan ini di sidang Senin (13/10/2025).

Katanya, penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) udah bener sesuai aturan. Jadi, status Nadiem sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi Chromebook ini tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan, dikutip dari detikNews.

Sebelumnya, Nadiem yang tersangkut kasus ini ajuin praperadilan buat minta status tersangkanya dibatalin. Kasusnya soal dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang bikin negara rugi sampe Rp1,98 triliun. Dia bilang alasannya, belum ada audit soal kerugian negara dan ada kesalahan di identitasnya.

Baca Juga : Internet Paling Mahal di Dunia: Indonesia Ke-12, Tapi Raja di ASEAN!

Nah, bukan cuma Nadiem, kasus ini juga libatkan orang-orang di kementerian. Mulai dari stafsus sampe konsultan. Ini daftar tersangkanya:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?