“Jadi, nggak ada ruginya (jadi peserta Tapera). Uang (simpanan)-nya utuh, bahkan nambah,” ujar Ari. Selain itu dengan menjadi peserta Tapera, upah pekerja otomatis sedikit meningkat dari iuran yang dibayar pemberi kerja sebesar 0,5%. “Benefit lain Tapera, hanya nabung sekian bulan peserta bisa langsung minta bantuan uang muka pembelian rumah. Jadi Tapera menalangi dulu dana pembelian rumah peserta. Tapera itu sangat berguna bagi masa depan semuanya,” jelas Ari.
Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan dan sosialisasi lebih intensif soal Tapera kepada masyarakat supaya tidak terus memicu silang pendapat. Isu Tapera ramai lagi belakangan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi 20 Mei 2024. Menyangkut iuran atau simpanan dan peserta, tidak ada hal baru pada PP 21/2024. Klausulnya sama dengan PP 25/2020 yang dirilis awal 2020 bersamaan dengan pembentukan Badan Pengelola Tapera.
Kepesertaan Tapera misalnya, wajib bagi semua pekerja penerima upah baik di pemerintahan, maupun BUMN, BUMD, BUMDes, dan perusahaan swasta, serta pekerja mandiri. Kepesertaaannya diterapkan secara bertahap. Dimulai dari ASN (PNS dan P3K), dilanjutkan dengan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta pekerja swasta. Paling lambat tahun 2027 semua jenis pekerja sudah menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Ketua MPR: Sekarang Harusnya Fokus Tingkatkan Daya Beli, Bukan Tapera