Iuran (simpanan) peserta Tapera juga tidak berubah, 3% dari upah atau dari penghasilan yang dilaporkan untuk pekerja mandiri. Sebanyak 2,5% dari iuran itu dipotong dari upah pekerja, 0,5% menjadi beban pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri, membayar sendiri simpanan 3% dari penghasilan yang dilaporkan. Yang diubah pada PP 21/2024 hanya hal ihwal seperti bank kustodian, penempatan dana FLPP di Tapera, bank penyalur pembiayaan Tapera, istilah iuran, otoritas yang menghitung besarnya simpanan menurut jenis pekerja, dan lain-lain.
Saat UU Tapera digodok di DPR, juga setelah disahkan dan PP 25/2020 terbit sebagai salah satu turunannya, muncul silang pendapat yang riuh soal kewajiban menjadi peserta Tapera dan besaran iurannya. Baik pengusaha maupun serikat pekerja menolaknya. Sekarang pasca terbitnya PP 21/2024, silang pendapat serupa muncul lagi. Soal yang diributkan juga sama: iuran dan kepesertaan Tapera. Menurut organisasi pekerja, potongan iuran 2,5% dari upah itu memberatkan buruh. Sementara pengusaha keberatan harus share iuran lagi 0,5% untuk Tapera. Alasannya, mereka sudah sangat terbebani dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan BPJS Kesehatan yang disebut mencapai 18-19% dari upah.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS