URBANCITY.CO.ID – Dokter dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik kerap mendapatkan keuntungan finansial lebih besar dengan memberikan lebih banyak layanan atau prosedur medis kendati mungkin tidak semuanya diperlukan. Situasi ini diperburuk dengan rendahnya pemahaman pasien bahwa mereka berhak untuk kritis terhadap setiap rekomendasi tindakan medis dan pengobatan.
“Pasien mungkin tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mempertanyakan atau memahami rekomendasi medis yang diberikan oleh dokter, sehingga mereka cenderung menerima semua tindakan yang disarankan tanpa mempertimbangkan apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan,” kata Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik dalam sebuah diskusi Investortrust Power Talk bertema “Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik” yang digelar oleh portal berita dan data Investortrust.id di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Primus Dorimulu, Chief Excutive Officer PT Investortrust Indonesia Sejahtera selaku publisher Investortrust.id dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa apa yang diungkapkan Agus Pambagio soal overtreatment makin menjadi concern banyak pihak. Concern ini, kata Primus, makin mengemuka menyusul hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya Fraud atau kecurangan terhadap jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh tiga rumah sakit (RS) swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Fraud telah merugikan keuangan negara dalam hal ini BPJS Kesehatan hingga Rp 35 miliar.