“Fraud yang ditemukan KPK semakin menguatkan dugaan publik, ada praktik-praktik over utilitas atau over treatment yang dilakukan pihak rumah sakit. Sejumlah kalangan bahkan menduga fenomena over utilitas atau over treatment telah terjadi secara sistemik di banyak rumah sakit, dengan alasan untuk menutupi biaya investasi pengadaan alat kesehatan yang relatif tinggi,” tutur Primus Dorimulu.
Baca Juga : Begini Respon OJK Soal Sinyalemen Overtreatment dalam Asuransi Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, dr Purnamawati Sujud , SP.A(K), MMPAED dari Yayasan Orangtua Peduli (YOP) yang juga praktisi medis menyampaikan, semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik seperti yang ditetapkan WHO. Berdasarkan ketentuan WHO, kata pendiri Yayasan Orangtua Peduli yang akrab disapa dr Wati ini, layanan yang berkualitas adalah ketika pasien menerima perawatan yang sesuai kebutuhan medis mereka dengan dosis yang sesuai kebutuhan individual, dalam jangka waktu yang memadai dan informasi yang akurat, serta biaya yang serendah mungkin.“Sederhananya, layanan kesehatan yang berkualitas dan aman adalah layanan yang berbasis bukti (evidence-based medicine),” tegas dr Wati.
Sepakat dengan dr Wati, dr. Emira E. Oepangat, praktisi medis yang juga tergabung dalam Yayasan Orang Tua Peduli menyampaikan bahwa layanan yang berbasis bukti dipastikan akan menghasilkan layanan kesehatan yang berkualitas dan aman.
Disampaikan dr Emira, layanan yang berbasis bukti (evidence-based medicine) akan merangkum sejumlah tindakan dari penyedia layanan kesehatan berupa Rekam Medis yang Lengkap, Benar, dibuat dengan jelas dan ringkas, serta dengan persetujuan pasien. Berikutnya transparansi, manajemen kasus, dan jalur klinis juga termasuk elemen penting dalam sistem layanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perawatan pasien, efisiensi, dan koordinasi antar penyedia layanan kesehatan.