Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Awali Program Gentengisasi: Serap Produk UMKM Jatiwangi Rp3 Miliar
Berdasarkan rencana teknis, di lokasi tersebut akan dibangun satu tower Rusun Arunika tipe 36 setinggi empat lantai. Total terdapat 60 unit hunian, yang mencakup 58 unit reguler dan 2 unit khusus bagi penyandang disabilitas.
Skema Kontrak dan Dukungan Daerah
Proyek ini akan menggunakan skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) dengan target pengerjaan mulai Juni 2026 hingga Maret 2027.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan dukungan penuh terhadap penggunaan aset provinsi untuk kepentingan hunian rakyat.
“Kami mendukung penuh pembangunan rusun ini karena kebutuhan hunian bagi masyarakat di kawasan perkotaan Bali semakin meningkat, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas. Pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk hunian masyarakat adalah langkah yang tepat,” kata Koster.
Baca Juga: Menteri Maruarar Sirait Pastikan Lahan Komdigi Depok Siap Bangun 170 Ribu Unit Rusun Subsidi
Langkah kolaboratif antara Kementerian PKP dan Pemerintah Provinsi Bali ini diharapkan menjadi purwarupa pembangunan hunian perkotaan yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menjaga marwah budaya melalui perlindungan terhadap para penggeraknya. (*)






