Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemberdayaan industri komponen dan pemasok kendaraan listrik di dalam negeri.
Pengembangan kendaraan listrik nasional dilakukan secara bertahap, diawali dengan pengenalan teknologi, penarikan investasi, pembangunan infrastruktur, serta produksi lokal berbasis TKDN.
Baca Juga: Indonesia Pacu Transisi Energi Sektor Transportasi Lewat Biofuel dan Kendaraan Listrik
“Pada periode 2027–2029, pemerintah menargetkan penguatan ekosistem kendaraan listrik dengan capaian TKDN di atas 60 persen yang disesuaikan dengan realisasi investasi serta kesiapan industri dan pemasok pendukung.” Ujar Dirjen Ilmate dalam keterangannya, dikutip Jum’at, 6 Februari 2026.
Dalam membangun industri EV secara menyeluruh, pemerintah melibatkan berbagai pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah.
Di sektor hulu, pengembangan industri baterai dan hilirisasi mineral strategis terus dipercepat. Di sisi manufaktur, penguatan pabrik kendaraan dan pemasok komponen dilakukan melalui kebijakan TKDN dan fasilitasi investasi.
Sementara di hilir, adopsi kendaraan listrik didorong melalui pembangunan infrastruktur SPKLU, insentif fiskal, serta dukungan pemerintah daerah.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan PNM Dukung Implementasi Ekosistem Kendaraan Listrik
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menyatakan bahwa industri otomotif nasional mendukung seluruh konsep teknologi yang mampu menurunkan emisi, selama tetap mengarah pada pencapaian target NZE 2060.




