SBIN mencakup tujuh pokok kebijakan utama: perlindungan pasar domestik, ekspansi ekspor, investasi bernilai tambah, penguasaan teknologi, reformasi regulasi, pengembangan industri halal, dan penguatan rantai nilai industri.
“Ini yang kami tempuh dalam upaya penguatan daya saing industri nasional, termasuk industri keramik,” imbuhnya.
Untuk mendukung daya saing, pemerintah menerapkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 7 per MMBTU. “Kita akan terus kawal dan pastikan agar kebijakan ini dapat berjalan secara efektif, karena kebijakan tersebut merupakan salah satu komponen penting dalam proses produksi.
Baca Juga: PT AMBPI Umumkan Pemenang Program “Pesta Rejeki 2025”
Dengan demikian, diharapkan produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku industri keramik dapat semakin meningkatkan daya saingnya,” papar Menperin.
Kebijakan lain termasuk SNI wajib dan instrumen pengamanan perdagangan seperti safeguard serta Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap ubin keramik impor.
“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan produk keramik nasional mampu bersaing dari sisi harga dan kualitas,” tegas Menperin.
Namun, industri ini dihadapkan kendala bahan baku, dengan moratorium pasokan dari Jawa Barat yang memasok 50–60 persen kebutuhan nasional.
“Oleh karena itu, saya telah memberikan arahan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk segera melakukan pendekatan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.






