URBANCITY.CO.ID – Selain dengan akad jual beli murni (murabahah), pembelian rumah dengan KPR syariah bisa juga dilakukan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) atau financial lease, dan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) atau diminishing partnership. Prinsipnya jual beli juga. Hanya, pada akad IMBT misalnya, prinsip jual belinya berupa kontrak sewa-hibah. Cicilan pembiayaan pemilikan rumah terdiri dari harga rumah plus margin sewa. Agar marginnya lebih ringan, penyewa (dalam hal ini pembeli rumah) atau debitur menyetor uang muka sewa. Misalnya, 15 persen dari harga rumah.
Setelah uang muka masuk, bank akan membelikan rumah yang diinginkan debitur. Kemudian membuatkan kontrak sewa-hibah selama periode tertentu, dengan janji pada akhir periode kontrak kepemilikan rumah dialihkan (dijual atau dihibahkan) kepada debitur. Dalam kontrak sewa itu bank sudah memasukkan margin keuntungan yang tergambar dari tarif sewa (atau cicilan bulanan dalam konteks KPR konvensional). Karena merupakan kontrak sewa, di atas kertas margin sewa (atau bunga dalam konteks KPR konvensional) bisa ditinjau berkala (naik atau turun), mengikuti perkembangan margin bagi hasil dana di pasar dan kesepakatan bank dengan debitur.
Akad MMQ serupa dengan IMBT. Bedanya rumah yang disewakan dimiliki bersama. Jadi, bank dan debitur membiayai bersama pembelian sebuah rumah pada harga yang disepakati, dengan porsi pemilikan (share) bank lebih besar pada awalnya. Misalnya, 80 atau 85 persen, sedangkan debitur 15 atau 20 persen tergantung nilai uang muka yang dibayarkan. Rumah kemudian disewakan selama periode tertentu, misalnya 10 tahun, dan hasilnya dibagi secara proporsional sesuai share masing-masing.